Lembaga yang berwenang melakukan penyidikan pada kasus pidana umum adalah
Soal
Lembaga yang berwenang melakukan penyidikan pada kasus pidana umum adalah
Jawaban
Lembaga yang berwenang melakukan penyidikan pada kasus pidana umum di Indonesia adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Polri memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penyidikan praperadilan dalam kasus-kasus pidana umum yang terjadi di Indonesia. Polri juga bertanggung jawab untuk menangkap, menahan, dan memproses tersangka ke pengadilan untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, lembaga lain seperti Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan kasus pidana, namun umumnya Kejaksaan akan menerima berkas perkara dari Polri setelah selesai dilakukan penyidikan.