identifikasikan unsur-unsur hukum ! tuliskan dan deskripsikan

Pertanyaan

identifikasikan unsur-unsur hukum !

Jawaban


Unsur-unsur hukum adalah sebagai berikut:

  1. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

  2. Peraturan dalam hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang dan tidak boleh dibuat oleh masyarakat biasa.

  3. Penegakkan aturan hukum harus bersifat memaksa dan mengikat masyarakat luas yang mana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

  4. Dalam pelaksanaannya, hukum harus memiliki sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan hukum tersebut.


Pembahasan 

Hukum merupakan peraturan yang dibuat untuk mengatur manusia dan terdapat sanksi apabila ada pelanggaran. 


Sifat dari hukum adalah memaksa, adalah larangan perintah dengan tujuan mengatur tata tertib kehidupan masyarakat. Itulah yang dikatakan Suroyo wignodipuro.


Fungsi hukum sendiri adalah untuk melindungi manusia agar kepentingannya tidak terganggu dan sebagai pengatur dalam pergaulan.


Dengan adanya hukum diharapkan manusia hidup dalam kedamaian. Karena gangguan terhadap manusia lain akan dikenakan sanksi.


Terdapat berbagai jenis hukum yaitu hukum ilmu hukum yurisprudensi, hukum kebiasaan undang-undang, dan hukum traktat. 


Ada pula hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang tidak dicatat namun masih mengikat masyarakat.


Berdasarkan cakupannya hukum dibagi 3 yaitu hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing.


Hukum itu sendiri dibuat oleh lembaga yang berwenang membuat hukum. Setelah dibuat, sifat hukum adalah memaksa.


No Comment
Add Comment
comment url