Uraikan isi pasal 17 UUD 1945!

Uraikan isi pasal 17 UUD 1945!

Jawab:

Isi pasal 17 UUD 1945 yaitu:


  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang- undang.


Pembahasan

Negara Indonesia merupakan negara yang berbentuk republik dengan sistem presidensial.


Presiden dipilih oleh rakyat lima tahun sekali dengan maksimal masa jabatan 2 periode.


Presiden dibantu oleh para menteri. Masing-masing menteri yang mengurusi bidang bidang tertentu.


Diantaranya mengurusi bidang transportasi, ekonomi, pendidikan, olahraga, agama, sosial budaya dan lain sebagainya.


Mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan hak dari presiden.


Presiden bisa memberhentikan dan mengangkat siapa saja menjadi menteri namun disesuaikan dengan undang-undang yang telah ditentukan.


Para menteri ini bekerja dan bertanggung jawab kepada presiden.


Sedangkan presiden bertanggung jawab terhadap MPR atau majelis permusyawaratan rakyat.


Terimakasih telah berkunjung ke langsut.com. Semoga membantu.


No Comment
Add Comment
comment url