Pak Jatmiko membeli ponsel seharga Rp3.500.000,00 dan Pak Budi membeli laptop seharga
Soal
Pak Jatmiko membeli ponsel seharga Rp3.500.000,00 dan Pak Budi membeli laptop seharga Rp7.500.000,00. Baik Pak Jatmiko dan Pak Budi dikenakan PPN sebesar 10% atas barang yang dibelinya. Analisislah tarif pajak yang berlaku berdasarkan pernyataan tersebut!
Jawaban :
Pak Jatmiko dan Pak Budi masing-masing dikenakan PPN sebesar Rp350.000,00 dan Rp750.000,00.
Penjelasan:
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa. Tarif PPN yang berlaku saat ini di Indonesia adalah 10% dari harga jual.
Dalam kasus ini, Pak Jatmiko membeli ponsel seharga Rp3.500.000,00, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 10% x Rp3.500.000,00 = Rp350.000,00. Sementara itu, Pak Budi membeli laptop seharga Rp7.500.000,00, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 10% x Rp7.500.000,00 = Rp750.000,00. Oleh karena itu, Pak Jatmiko dan Pak Budi masing-masing dikenakan PPN sebesar Rp350.000,00 dan Rp750.000,00.