pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 rukun nikah sebutkan

 Soal: Apa 5 Rukun Nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah?

Jawaban:

  1. Ijab (ujian kabul)
  2. Qabul (terima kabul)
  3. Mahar (mas kawin)
  4. Wali (wali nikah)
  5. Saksi(saksi)
Penjelasan:
  • Rukun Ijab adalah ucapan dari pihak lelaki yang mengajukan nikah.
  • Rukun Qabul adalah terima kabul dari pihak perempuan.
  • Rukun Mahr adalah mas kawin yang diterima oleh perempuan sebagai tanda tangan dan bentuk perlindungan hukum.
  • Rukun Wali adalah orang yang menjadi wakil dari perempuan dalam melakukan nikah.
  • Rukun Saksi adalah saksi yang menyaksikan proses nikah dan memastikan bahwa proses nikah dilakukan dengan benar.
No Comment
Add Comment
comment url