pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 rukun nikah sebutkan
Soal: Apa 5 Rukun Nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah?
Jawaban:
- Ijab (ujian kabul)
- Qabul (terima kabul)
- Mahar (mas kawin)
- Wali (wali nikah)
- Saksi(saksi)
Penjelasan:
- Rukun Ijab adalah ucapan dari pihak lelaki yang mengajukan nikah.
- Rukun Qabul adalah terima kabul dari pihak perempuan.
- Rukun Mahr adalah mas kawin yang diterima oleh perempuan sebagai tanda tangan dan bentuk perlindungan hukum.
- Rukun Wali adalah orang yang menjadi wakil dari perempuan dalam melakukan nikah.
- Rukun Saksi adalah saksi yang menyaksikan proses nikah dan memastikan bahwa proses nikah dilakukan dengan benar.