Materi PPKN kelas 8 bab 2 Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Materi PPKN kelas 8 bab 2


Di dalam kehidupan sehari-hari, kita menjumpai banyak peraturan baik di lingkungan kehidupan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Peraturan merupakan serangkaian aturan yang diadakan agar kehidupan di lingkungan dapat berjalan dengan baik.


A. Makna, kedudukan, dan fungsi undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.

1. Makna UUD negara republik Indonesia tahun 1945


-UUD 1945 merupakan hukum dasar yaitu hukum dasar yang tertulis. 


-setiap produk hukum komat seperti undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan presiden ataupun setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus bisa berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi yaitu pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD NRI tahun 1945 dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.


Fungsi undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945 adalah sebagai berikut.

  • Pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara

  • Pedoman atau acuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan

  • Alat kontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.


2. Kedudukan UUD 1945

-bagi bangsa Indonesia UUD 1945 mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum tertinggi, yaitu sumber dari segala kewenangan dan sumber dari segala badan kenegaraan. 


-dalam kedudukannya sebagai sumber hukum/normal maka UUD 1945:

  • Bersifat mengikat terhadap pemerintah, setiap lembaga negara/masyarakat, setiap warga negara Indonesia dan penduduk di RI

  • Berisi norma-norma: sebagian dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua warga negara, pejabat pemerintah dari tingkat daerah sampai tingkat pusat


Sebagai sumber hukum dasar UUD 1945

  • Merupakan sumber hukum tertulis tertinggi di mana setiap produk hukum dan setiap kebijaksanaan pemerintah Belanda kan pada UUD 1945

  • Sebagai alat kontrol yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945


3. Fungsi UUD 1945

Berikut ini merupakan fungsi UUD 1945 yaitu:

  1. Sebagai alat kontrol, apakah norma yang ada sesuai dengan UUD 1945.

  2. Sebagai pedoman penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara

  3. Sebagai sumber pokok sistem pemerintahan RI

  4. Merupakan hukum dasar tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi


4. UUD yang berlaku di Indonesia

Negara kita telah menggunakan 6 UUD yang artinya telah mengalami 5 kali perubahan yaitu sebagai berikut.

  1. UUD NRI tahun 1945

  2. Konstitusi RIS 1949

  3. UUD 1950

  4. Kembali ke UUD NRI tahun 1945

  5. UUD NRI tahun 1945 sebagai hasil amandemen 1-4 yang dimulai tanggal 21 mei 98-10 Agustus 2002.


Sistematika UUD NRI tahun 1945 terdiri dari

  • Pembukaan, terdiri dari empat alinea

  • Batang tubuh, terdiri 16 bab 37 pasal, 65 ayat.


Dalam melakukan perubahan UUD negara republik Indonesia tahun 1945 ada lima kesepakatan dasar yaitu.

  1. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945

  2. Tetap mempertahankan NKRI

  3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial

  4. Penjelasan memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal

  5. Melakukan perubahan dengan cara adendum


Periode berlakunya UUD NRI tahun 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)


UUD ini merupakan hasil panitia perancang UUD pada tanggal 16 Juli 1945 yaitu dalam sidang BPUPKI yang kedua. 


Pada kurun waktu 1945 sampai 1950 undang-undang 1945 belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.


Sejarah UUD NRI tahun 1945 berasal dari piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945. 


Periode berlakunya konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)


Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi, yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing-masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.


Periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juni 1959)


Pada periode UUDS tahun 1950 diberlakukan sistem demokrasi parlementer yang sering disebut demokrasi liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar di mana masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.


Periode berlakunya kembali UUD negara republik Indonesia tahun 1945 (5 Juli 1959-1966)


Karena situasi politik pada sidang konstituante tahun 1959 di mana terjadi saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru maka pada tanggal 5 Juli 1959 presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden.


Salah satu isi dekrit presiden adalah kembalinya UUD NRI tahun 1945 sebagai undang-undang dasar untuk menggantikan UUDS 1950.


Penyimpangan yang terjadi pada masa itu antara lain sebagai berikut.

  • Presiden mengangkat ketua dan wakil ketua mpr/dpr dan ma serta wakil ketua DPR menjadi menteri negara

  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup

  • Pemberontakan partai komunis Indonesia melalui gerakan 30 September partai komunis Indonesia


Sedangkan dekrit presiden berisikan hal sebagai berikut

  1. Pembubaran konstituante

  2. Berlakunya kembali UUD NRI tahun 1945

  3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950

  4. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat


Periode NRI tahun 1945 masa orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)


Pada masa tersebut, pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD NRI tahun 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.


Periode berlakunya UUD NRI tahun 1945 masa transisi (21 mei 1998-19 Oktober 1999)

Terjadi perubahan pada pokok-pokok sistem pemerintahan negara RI menurut NRI tahun 1945 amandemen sebagai berikut.

  • Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik

  • Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD

  • Indonesia adalah negara hukum

  • MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu

  • Presiden memegang kekuasaan menurut UUD NRI tahun 1945

  • Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR DPD, presiden dan wakilnya, serta DPRD.

  • BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

  • Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dipegang oleh mahkamah agung dan mahkamah konstitusi


5. Amandemen UUD NRI tahun 1945

Sejalan dengan tuntutan reformasi tahun 1998 yang dipelopori oleh para mahasiswa Indonesia untuk menuntut perubahan, yang salah satunya adalah perubahan pada konstitusi negara kita maka para wakil rakyat mengakomodasi tuntutan tersebut dengan mengadakan amandemen terhadap UUD NRI tahun 1945.


Tujuan perubahan UUD NRI tahun 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara kedaulatan rakyat HAM, pembagian kekuasaan eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.


B. Makna kedudukan dan fungsi peraturan perundang-undangan yang lainnya dalam sistem hukum nasional


Peraturan perundang-undangan lainnya ditetapkan dan disahkan oleh lembaga yang berwenang.


Jenis hierarki peraturan perundang-undangan RI tahun 1966 adalah sebagai berikut

  1. Undang-undang dasar negara RI tahun 1945

  2. Ketetapan MPR

  3. Undang-undang/perpu

  4. Peraturan pemerintah

  5. Keputusan presiden

  6. Peraturan pelaksana lainnya


Hierarki peraturan perundang-undangan RI sesuai keputusan MPR tahun 2000 adalah sebagai berikut.

  1. Undang-undang dasar negara RI tahun 1945

  2. Ketetapan MPR

  3. Undang-undang

  4. Perpu/peraturan pemerintah pengganti undang-undang

  5. Peraturan pemerintah

  6. Keputusan presiden

  7. Peraturan daerah


3. Makna peraturan perundang-undangan RI

Peraturan perundang-undangan RI adalah peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.


a. Makna kedudukan dan fungsi ketetapan MPR

Ketetapan MPR adalah ketetapan yang dikeluarkan MPR sebagai konsekuensi dari tugas kedudukan dan kewenangan MPR sesuai UUD NRI tahun 1945.


Adapun kedudukan ketetapan MPR dalam sistem hukum nasional adalah sebagai salah satu sumber hukum nasional.


b. Makna kedudukan dan fungsi undang-undang

Undang-undang dalam tata urutan perundang-undangan Indonesia adalah peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD NRI tahun 1945 yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden.


Adapun kriteria agar suatu masalah/materi diatur dengan undang-undang adalah sebagai berikut..

  1. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 45.

  2. Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang

  3. Pengesahan perjanjian internasional tertentu


Fungsi undang-undang adalah sebagai berikut.

  1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang dasar NRI tahun 1945

  2. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945

  3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas tegas menyebutnya


c. Makna, kedudukan, dan fungsi peraturan pemerintah pengganti UU (perpu)

Makna: perpu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.


Kedudukan: perpu dalam sistem hukum nasional adalah sederajat dengan undang-undang.


Fungsi perppu adalah sebagai berikut.

  1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD 45

  2. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam pasal-pasal UUD tahun 1945

  3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya Indonesia


d. Makna, kedudukan, dan fungsi peraturan pemerintah

Makna: peraturan pemerintah adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden yang bertujuan melaksanakan perintah undang-undang.


Kedudukan: kedudukan peraturan presiden adalah peraturan yang dibuat oleh presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai pelaksanaan dari pasal 4 ayat 1 UUD 45.


Fungsi peraturan pemerintah adalah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah undang-undang atau peraturan pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.


e. Makna, kedudukan, dan fungsi peraturan daerah

Makna: peraturan daerah atau Perda adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerahnya sebagai pelaksanaan dari peraturan di atasnya.


4. Kedudukan dan fungsi peraturan perundang-undangan RI


MPR

Fungsi MPR adalah sebagai lembaga negara.


Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut.

  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar

  2. Menanti presiden dan/ atau wakil presiden

  3. Dapat memberhentikan presiden dan/ atau wakil presiden dalam jabatan menurut undang-undang dasar


DPR

DPR adalah merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.


Fungsi DPR adalah antara lain 

  • fungsi legislasi

  • Fungsi budgeting

  • Fungsi controlling


Tugas dan wewenang DPR antara lain:

  1. Membentuk undang-undang dengan persetujuan presiden

  2. Membahas dan memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah

  3. Menerima dan membahas usulan DPD


DPD

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.


Fungsi DPD adalah pengajuan usul bidang legislasi tertentu dan pengawasan undang-undang tertentu.


Tugas dan wewenang DPD antara lain:

  1. Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah

  2. Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah

  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU berkaitan dengan pajak pendidikan dan agama


Presiden

Untuk menjadi syarat sebagai presiden antara lain adalah

  1. Warga negara sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.

  2. Tidak pernah menghianati negara

  3. Mampu secara rohani dan jasmani


Kedudukan presiden adalah sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.


BPK

BBK adalah singkatan dari badan pemeriksa keuangan.


Makna BPK adalah merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.


 Fungsi BPK adalah untuk mengawasi apakah kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib.


Tugas bpk adalah..

  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

  2. Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang ataupun badan tertentu.


Mahkamah Agung (MK)

Makna: mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.


Fungsi dari mahkamah Agung adalah memeriksa dan memutuskan beberapa hal seperti permohonan kasasi sengketa tentang kewenangan mengadili peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan menguji peraturan perundang-undangan.


Mahkamah konstitusi

Mahkamah konstitusi adalah lembaga yang bertugas melakukan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan.


Kewenangan mahkamah konstitusi adalah

  •  mengadili pada tingkat pertama dan terakhir 

  • memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara 

  • memutus pembubaran partai politik mengutus perselisihan tentang hasil pemilu dan 

  • wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden.


Komisi yudisial

Komisi yudisial adalah lembaga yang menunjang terhadap pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman.


Komisi yudisial mandiri dan berwenang untuk

  • Mengusul kan pengangkatan hakim

  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluaran martabat komandan perilaku hakim.


Demikianlah materi PPKN bab 2 untuk SMP atau MTS.




No Comment
Add Comment
comment url