Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah memiliki 3 fungsi yang salah satunya
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah memiliki 3 fungsi yang salah satunya adalah fungsi pemberdayaan. Apa yang dimaksud dengan fungsi pemberdayaan?
Jawab:
Pemerintah sebagai fasilitator dan motivator bagi masyarakat dalam menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Pembahasan
Secara terperinci, fungsi dari pemberdayaan pemerintah pusat adalah sebagai berikut.
Meningkatkan kesejahteraan rakyat
Memperhatikan pemerataan dan keadilan
Menciptakan demokratisasi
Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional
Sedangkan fungsi dari pemerintah terdiri dari tiga hal yaitu fungsi memelihara keamanan dan pertahanan, menyelenggarakan peradilan, dan menyediakan barang atau jasa yang tidak disediakan oleh pihak swasta.
Dengan adanya fungsi pemberdayaan, maka pemerintah dalam hal ini merupakan pihak yang memberikan jalan keluar dari persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.
Contohnya, suatu masyarakat kekurangan bahan pangan berupa beras. Maka pemerintah mengupayakan tersedianya beras baik melalui peningkatan produksi beras daerah tersebut maupun dengan mendatangkan beras dari daerah lain.