Dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, ada beberapa daerah yang mendapat status sebagai

Dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, ada beberapa daerah yang mendapat status sebagai daerah khusus atau daerah istimewa, serta daerah dengan otonomi khusus. Sebutkan!

Jawab:


Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nangroe Aceh Darussalam, dan Papua


Pembahasan 


Beberapa daerah diberikan otonomi khusus yaitu otonomi yang tidak dimiliki oleh daerah-daerah lainnya. Penetapan daerah khusus tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu misalnya karena adanya kebutuhan politik sehingga daerah tersebut diberikan status khusus.


Daerah-daerah tersebut juga mendapatkan dana otonomi khusus setiap tahunnya. Ada perbedaan antara daerah khusus dengan daerah istimewa. 


Daerah istimewa merupakan daerah yang memiliki pemerintahan asli yang masih melekat bersama rakyat semenjak dahulu. Contohnya adalah daerah istimewa Yogyakarta. 


Sedangkan daerah khusus adalah daerah yang diberikan status karena adanya kebutuhan mendesak,  misalnya karena kepentingan-kepentingan politik. Contohnya adalah daerah khusus Nanggroe Aceh Darussalam.


No Comment
Add Comment
comment url