Terangkan yang dimaksud dengan perum!

Terangkan yang dimaksud dengan perum!

Jawab:

Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi serta sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.


Pembahasan

Menurut undang-undang, perum adalah badan usaha milik negara yang diatur berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 1969. 


Dalam undang-undang tersebut di sebutkan bahwa seluruh modalnya merupakan milik negara dan tidak melalui pengumpulan dana atau saham.


Perum diwakili oleh menteri keuangan sebagai wakil pemerintah. Sedangkan yang bertanggung jawab atas perum adalah seluruh direksi.


Untuk menjalankan bisnis tersebut, perum juga memiliki dewan pengawas yang melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi.


Menurut undang-undang, maksud dan tujuan perum adalah untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.


Terimakasih telah berkunjung ke langsut.com. Semoga membantu.
No Comment
Add Comment
comment url