Bedakan antara sekutu aktif dan sekutu komanditer dalam CV!

Bedakan antara sekutu aktif dan sekutu komanditer dalam CV!

Jawab:

CV terdiri dari sekutu aktif/komplementer dan sekutu pasif/komanditer yang memiliki perbedaan tanggung jawabannya yaitu sebagai berikut.


Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga.


Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV.


Pembahasan 


Sekutu aktif merupakan pengurus dari CV tersebut. Yaitu orang-orang yang menjalankan perusahaan CV.


Sedangkan sekutu pasif hanyalah pemberi modal, namun tidak menjadi pengurus yang menjalankan perusahaan.


Keduanya harus dibedakan karena memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda secara undang-undang.


Sekutu aktif dapat bertindak sebagai wakil dari CV tersebut. Misalnya dalam kesepakatan dengan pihak lain. Sedangkan sekutu pasif tidak boleh menjadi wakil dari perusahaan.


Kemudian mengenai tanggung jawab, sekutu aktif bertanggung jawab hingga harta pribadinya. Hal ini dicantumkan dalam pasal 1 angka 4 permen hukum HAM 17/2018.


Sedangkan sekutu pasif hanya bertanggungjawab kepada modal yang disetorkan kepada CV.


Terimakasih telah berkunjung ke langsut.com. Semoga membantu.
No Comment
Add Comment
comment url