Sebutkan macam-macam jam bentuk BUMN!
Sebutkan macam-macam jam bentuk BUMN!
Jawab
BUMN memiliki berbagai bentuk, yang itu badan usaha perseroan, badan usaha umum, dan perusahaan jawatan.
Pembahasan
Berdasarkan undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2003 tentang hukum, badan usaha milik negara terdiri atas 3 bentuk, yaitu Persero perum dan perjan.
Persero
Badan usaha perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Contoh perseroan adalah PT Pertamina, PT kimia Farma tbk PT kereta api Indonesia, PT Bank BNI tbk, PT Jamsostek, dan lain sebagainya.
Badan usaha umum
Badan usaha umum/perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri yaitu melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Tujuan badan usaha umum yaitu menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh badan usaha umum/perum yaitu perum damri, perum Bulog, perum Pegadaian, perum percetakan uang republik Indonesia, perum balai pustaka, perum jasa Tirta, perum antara, perum Peruri, dan perum perumnas.
Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal perusahaan jawatan ditetapkan melalui APBN.
Contoh perusahaan jawatan adalah RS jantung harapan kita, RS Cipto Mangunkusumo, perusahaan jawatan kereta api.
Terimakasih telah berkunjung ke langsut.com. Semoga membantu.