Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat; hak itu meliputi kebebasan
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat; hak itu meliputi kebebasan mempertahankan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima, dan meneruskan segala informasi dan gagasan, melalui media apa pun dan tanpa memandang batas". Pernyataan di atas merupakan bunyi dari kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat yang terdapat pada ....
A. Pasal 23 Ayat (2) UU RI No. 39 Tahun 1999
B. Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
C. Pasal 19 Dekralasi Universal HAM
D. Pasal 5 UU RI No. 9 Tahun 1998
E. UU RI No. 11 Tahun 2008
Jawaban :
C. Pasal 19 Deklarasi Universal HAM
Penjelasan:
Pernyataan yang diberikan menggambarkan hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat tanpa gangguan, serta hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun tanpa batasan. Pernyataan ini sesuai dengan bunyi Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang menyatakan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Kesimpulan:
Oleh karena itu, pernyataan tersebut sesuai dengan Pasal 19 Deklarasi Universal HAM.