Menurut UU RI No. 9 Tahun 1998, melakukan keamanan dan ketertiban jalannya penyampaian pendapat merupakan tugas dari ....
"Soal"
Menurut UU RI No. 9 Tahun 1998, melakukan keamanan dan ketertiban jalannya penyampaian pendapat merupakan tugas dari ....
A. Polri
B. dosen
C. mahasiswa
D. pemerintah
E. masyarakat
"Jawaban "
A. Polri
"Penjelasan"
Menurut UU RI No. 9 Tahun 1998, melakukan keamanan dan ketertiban jalannya penyampaian pendapat merupakan tugas dari Polri. Polri, singkatan dari Kepolisian Republik Indonesia, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam konteks penyampaian pendapat. UU tersebut memberikan wewenang kepada Polri untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat secara damai.
"Kesimpulan"
Berdasarkan UU RI No. 9 Tahun 1998, Polri memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban jalannya penyampaian pendapat.