Di bawah ini lembaga-lembaga/badan yang memiliki wewenang dalam pengindraan jauh di Indonesia, kecuali…. a. Direktorat Topografi TNI AD b. Direktorat Penerbangan Antariksa c. Lembaga Penerbangan dan Antariks Nasional d. Badan Informasi Geospasial e. Badan koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
Soal
Di bawah ini lembaga-lembaga/badan yang memiliki wewenang dalam pengindraan jauh di Indonesia, kecuali….
a. Direktorat Topografi TNI AD
b. Direktorat Penerbangan Antariksa
c. Lembaga Penerbangan dan Antariks Nasional
d. Badan Informasi Geospasial
e. Badan koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
Jawaban : Direktorat Topografi TNI AD
Penjelasan: Dari pilihan yang diberikan, Direktorat Topografi TNI AD adalah lembaga yang tidak memiliki wewenang dalam pengindraan jauh di Indonesia. Meskipun direktorat ini memiliki tanggung jawab dalam memperoleh dan menyajikan data geospasial untuk kepentingan militer, tetapi tidak secara khusus terkait dengan teknologi pengindraan jauh. Sedangkan lembaga/badan lain yang disebutkan dalam pilihan, seperti Direktorat Penerbangan Antariksa, Lembaga Penerbangan dan Antariks Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan Badan koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, semuanya memiliki wewenang dalam pengindraan jauh di Indonesia.