tuliskan dan jelaskan tiga fungsi hukum
Soal
tuliskan dan jelaskan tiga fungsi hukum
Jawaban
Berikut adalah tiga fungsi hukum:
- Fungsi Normatif: Hukum berfungsi sebagai pengaturan dan penentuan aturan-aturan yang menjadi pedoman perilaku masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum menetapkan norma-norma yang berlaku bagi seluruh warga negara, sehingga dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat.
- Fungsi Represif: Hukum juga berfungsi sebagai sarana penegakan aturan. Jika seseorang melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka hukum memberikan sanksi hukuman untuk mencegah perbuatan yang sama dilakukan orang lain di masa depan. Fungsi represif hukum ini berlaku untuk menghukum tindak kejahatan, seperti pencurian, pembunuhan, dan tindak pidana lainnya.
- Fungsi Protektif: Hukum berfungsi sebagai perlindungan bagi masyarakat yang rentan dan membutuhkan perlindungan, seperti anak-anak, perempuan, orang cacat, dan lain-lain. Hukum juga memberikan perlindungan bagi hak-hak asasi manusia, seperti hak atas kebebasan berbicara, hak atas kebebasan beragama, hak atas privasi, dan hak-hak lainnya. Fungsi protektif hukum ini bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat dari pengabaian atau penindasan oleh pihak lain yang berkuasa.
Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat, fungsi-fungsi hukum tersebut perlu dijalankan secara berimbang dan adil, baik oleh pemerintah, pengadilan, maupun masyarakat secara keseluruhan.