Terangkan pengertian pengakuan de facto!
Pengakuan suatu negara dilakukan dengan dua cara yaitu secara de facto dan de jure. Terangkan pengertian pengakuan de facto!
Jawab:
Pengakuan de facto adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat, dan wilayahnya.
Pembahasan
Pengakuan sebuah negara cara bisa diakui secara de facto dan de jure.
Pengakuan de jure adalah pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain.
Pengakuan de facto tidak memiliki landasan hukum, sedangkan pengakuan de jure memiliki landasan hukum yang tertulis.
Contohnya Indonesia, memproklamasikan diri pada tanggal 17 Agustus 1945. Artinya pada tanggal tersebut Indonesia resmi berdiri.
Kemerdekaan Indonesia langsung diakui oleh beberapa negara Arab, seperti Mesir Libanon, Yaman dan Arab Saudi, dan Palestina.
Terimakasih telah berkunjung ke langsut.com. Semoga membantu.