Seseorang yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain rusak satu tangannya

Seseorang yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain rusak satu tangannya, maka wajib baginya membayar diyat berupa ….

     A.    satu diyat penuh

     B.    ½ diyat penuh

     C.    1/3 diyat penuh

     D.    15 ekor unta

     E.    10 ekor unta


Pembahasan:


Seseorang yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain rusak satu tangannya, maka wajib baginya membayar diyat berupa ½ diyat penuh.


Jawaban: B


Diyat artinya adalah denda. Misalnya ada seseorang yang melakukan pembunuhan namun tidak sengaja. Maka bisa diterapkan hukum diyat.


Hukuman diyat  dapat diterapkan dengan beberapa syarat, yaitu sebagai berikut.

  1. Orang yang telah terbukti secara sah menurut hukum membunuh orang mukmin, secara tidak disengaja atau mirip sengaja. Jika ahli waris korban merelakan dia tersebut kenapa mata hukum dan keluarga yang tidak wajib membayar diyat tersebut.

  2. Orang yang dijatuhi hukuman karena qisas tetapi dimaafkan oleh ahli waris korban.

  3. Orang yang telah terbukti secara sah menurut hukum membunuh kafir dzimmi.


Terimakasih telah berkunjung ke langsut.com. Semoga membantu. 



No Comment
Add Comment
comment url