Pak Joko mewakili ratusan korban melaporkan pimpinan PT Abadi Group kepada pihak berwajib

“Pak Joko mewakili ratusan korban melaporkan pimpinan PT Abadi Group kepada pihak berwajib atas dugaan penipuan investasi jamu herbal. Pak Joko menyampaikan bahwa jumlah kerugian yang dialami para mitra kerja mencapai miliaran rupiah. Oleh karena itu, Pak Joko dan korban lainnya berharap kasus ini segera diselesaikan dan uang mereka dapat kembali.”

Bentuk akomodasi atas kasus tersebut adalah ….


     A.   mediasi

     B.    arbitrasi

     C.    ajudikasi

     D.   konsiliasi

     E.    kompromi


Pembahasan:


Bentuk akomodasi atas kasus tersebut adalah ajudikasi.


Jawaban: C


Apa yang dimaksud dengan mediasi? Apa pula yang dimaksud dengan arbitrasi? Semuanya merupakan istilah di dalam ranah hukum. Berikut ini penjelasan dan pengertian mengenai istilah-istilah tersebut.


Mediasi adalah cara menyelesaikan sengketa antara dua pihak atau lebih dengan tujuan memperoleh kesepakatan yang dibantu oleh pihak ketiga atau yang disebut dengan mediator.


Arbitrasi merupakan cara menyelesaikan sengketa perdata di luar pengadilan, yaitu dengan perjanjian tertulis oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.


Sedangkan ajudikasi adalah proses penyelesaian konflik hukum dengan melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini adalah majelis hakim. Tujuannya adalah untuk memperoleh keputusan yang cepat di antara dua pihak.


Konsiliasi merupakan cara menyelesaikan sengketa melalui musyawarah yang dipimpin oleh satu orang atau konsiliator yang netral. Misalnya dalam kasus perselisihan antara serikat pekerja dengan perusahaan yang diakibatkan adanya PHK.


Sedangkan kompromi adalah usaha untuk mencapai kesepakatan antara dua pihak yang saling bertengkar dengan tawar-menawar atau mencapai kesepakatan tertentu.


Terimakasih telah berkunjung ke langsut.com. Semoga membantu. 


No Comment
Add Comment
comment url