Kemukakan disertai contoh penggolongan hukum berdasarkan sifatnya!

Kemukakan disertai contoh penggolongan hukum berdasarkan sifatnya!

Jawab:

Penggolongan hukum berdasarkan sifatnya adalah sebagai berikut.

  • Hukum imperatif: Kaidah hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan apa pun harus ditaati dan memiliki daya ikat yang bersifat mutlak. Contoh: ketentuan pasal 340 KUH Pidana.

  • Hukum fakultatif: Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi, yaitu kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam satu perjanjian yang mereka adakan. Contoh: ketentuan pasal 115 KUH Perdata.


Pembahasan 


Kaidah hukum terbagi menjadi dua yaitu hukum yang imperatif dan hukum.


Hukum imperatif maksudnya adalah hukum bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.


Sedangkan hukum fakultatif adalah hukum itu tidak secara apriori mengikat namun merupakan pelengkap. 


Mengapa hukum bersifat memaksa? Tujuannya adalah untuk mengatur tingkah laku manusia agar mendapatkan kehidupan yang nyaman, tertib dan teratur. 


Apabila hukum dilanggar, konsekuensinya orang tersebut harus di hukum atau diberikan sanksi yang jelas dan tegas.


Misalnya seseorang melakukan pencurian, yang merupakan pelanggaran hukum. Orang tersebut harus dihukum dan diberi sanksi atas tindakan pencurian tersebut.


Contoh lainnya korupsi yang dilakukan oleh seseorang. Korupsi merupakan pelanggaran hukum, maka orang yang melakukan korupsi harus diberi sanksi.


Kaidah hukum bisa juga dikatakan sebagai pelengkap karena manusia secara sosial telah memiliki kaidah kesopanan, keagamaan, kesusilaan, dan sebagainya.


Kaidah tersebut bertujuan untuk mengatur kehidupan demi mendapatkan keharmonisan. 


Terimakasih telah berkunjung ke langsut.com. Semoga membantu. 


No Comment
Add Comment
comment url