Dalam menyelesaikan kasus pidana seorang hakim tidak boleh menolak mengadili

Dalam menyelesaikan kasus pidana seorang hakim tidak boleh menolak mengadili dengan alasan tidak ketentuan hukum yang mengaturnya. Seorang hakim dapat menemukan aturan-aturan hukum dalam KUHP. Selain itu, seorang hakim dapat memutuskan sebuah perkara menggunakan putusan hakim terdahulu yang dianggap benar dan adil. Dengan demikian, KUHP dan keputusan hakim terdahulu dalam menyelesaikan kasus tersebut memiliki kedudukan sebagai

  1. penengak hukum

  2. sumber hukum

  3. hukum forma

  4. hukum material

  5. instrument hukum


Pembahasan:

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang dapat dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim berikutnya dalam penyelesaian kasus. Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum, di samping ada sumber hukum yang lain seperti sumber hukum material, formal, undang-undang, kebiasaan, traktat dan doktrin.


Jawaban: B


Terima kasih telah berkunjung ke langsut.com. Semoga membantu.


No Comment
Add Comment
comment url